KPK Akan Usut Kasus E-KTP
Jakarta - Banyaknya nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi
pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, tak membuat Komisi Pemberantasan
Korupsi gentar untuk mengusut kasus tersebut. KPK menegaskan akan
tetap menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum.
"Kami sedang mengusut kasus e-KTP, dan pengusutan dilakukan di jalur hukum.
Sebagai penegak hukum, KPK akan menegakan hukum itu," ujar Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2017.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi
proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Keduanya,
yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola
Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012
ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih
dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara
hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Agak pelik memang ini kasus (e-KTP). Di samping sudah lama, orang-orangnya
sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta,
Rabu 16 November 2016.
Setelah melalui perjalanan panjang, kasus korupsi e-KTP akhirnya sampai
ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini
disidangkan untuk pertama kalinya, Kamis 9 Maret 2017, dan dipimpin
hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.